085266666910 upt_lampung@postel.go.id

Layanan Publik

Pelayanan terpadu untuk masyarakat dalam bidang spektrum frekuensi radio

Layanan Unggulan Kami

Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Lampung menyediakan berbagai layanan publik terpadu untuk mendukung tertib penggunaan spektrum frekuensi radio di wilayah Lampung.

Layanan Perizinan

Izin dan sertifikasi perangkat radio

  • Izin Stasiun Radio (ISR)
  • Izin Pengguna Frekuensi Radio
  • Perpanjangan Izin
  • Perubahan Data Izin
Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Monitoring

Pemantauan spektrum 24/7

  • Pemantauan Spektrum 24/7
  • Deteksi Interferensi
  • Hunting Illegal Station
  • Laporan Gangguan
Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Pengaduan

Aduan dan konsultasi

  • Aduan Gangguan Frekuensi
  • Laporan Pelanggaran
  • Konsultasi Teknis
  • Tindak Lanjut Pengaduan
Ajukan Pengaduan

Detail Layanan Perizinan

Informasi lengkap tentang proses dan persyaratan perizinan

Izin Stasiun Radio (ISR)

Izin operasional stasiun radio komunikasi

Izin untuk mengoperasikan stasiun radio komunikasi yang mencakup berbagai jenis stasiun seperti stasiun tetap, bergerak, dan portabel.

Persyaratan Dokumen

  • Formulir permohonan
  • Identitas pemohon
  • Spesifikasi teknis peralatan
  • Site plan lokasi
  • Sertifikat operator radio
14
Hari Kerja
Waktu Proses
5
Tahun
Masa Berlaku

Izin Pengguna Frekuensi Radio

Izin penggunaan spektrum frekuensi

Izin untuk menggunakan spektrum frekuensi radio tertentu sesuai dengan kebutuhan komunikasi dan keperluan operasional.

Persyaratan Dokumen

  • Formulir permohonan frekuensi
  • Justifikasi kebutuhan
  • Kajian teknis
  • Koordinasi dengan pengguna lain
  • Analisis interferensi
21
Hari Kerja
Waktu Proses
Sesuai
Kebutuhan
Masa Berlaku

Layanan Monitoring Spektrum

Sistem pemantauan spektrum frekuensi radio yang canggih dan terpadu

Monitoring 24/7

Pemantauan spektrum berkelanjutan

Pemantauan spektrum frekuensi radio dilakukan secara kontinyu 24 jam sehari, 7 hari seminggu menggunakan peralatan canggih.

Automatic spectrum monitoring
Real-time interference detection
Signal analysis dan recording
Database logging

Hunting & Investigation

Pencarian stasiun radio ilegal

Kegiatan pencarian dan investigasi terhadap stasiun radio ilegal atau yang menimbulkan gangguan harmful interference.

Direction finding mobile unit
Portable spectrum analyzer
Field strength measurement
Koordinasi dengan aparat

Standar Pelayanan Prima

Komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang berkualitas dan memuaskan

Cepat & Tepat Waktu

Proses pelayanan sesuai standar waktu yang telah ditetapkan dengan sistem antrian yang terorganisir dan efisien.

Waktu Tunggu Maksimal: 30 Menit

Berkualitas & Akurat

Pelayanan profesional dengan hasil yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai regulasi yang berlaku.

Tingkat Akurasi: 99.9%

Ramah & Responsif

Petugas yang kompeten dan berpengalaman dengan sikap yang ramah, responsif, dan siap membantu.

Kepuasan Pelanggan: 95%

Alur Pelayanan

1

Pendaftaran

Daftar antrian dan lengkapi dokumen

2

Verifikasi

Pemeriksaan kelengkapan berkas

3

Proses

Pengerjaan sesuai jenis layanan

4

Selesai

Penyerahan hasil layanan

Informasi Layanan

Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut tentang layanan kami

Telepon

(0721) 123456

(0721) 654321

Email

info@balmon-lampung.go.id

layanan@balmon-lampung.go.id

Jam Layanan

Senin - Jumat: 08:00 - 16:00

Sabtu: 08:00 - 12:00

Aksi Cepat

Pilih layanan yang Anda butuhkan