Pelayanan terpadu untuk masyarakat dalam bidang spektrum frekuensi radio
Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Lampung menyediakan berbagai layanan publik terpadu untuk mendukung tertib penggunaan spektrum frekuensi radio di wilayah Lampung.
Izin dan sertifikasi perangkat radio
Pemantauan spektrum 24/7
Aduan dan konsultasi
Informasi lengkap tentang proses dan persyaratan perizinan
Izin operasional stasiun radio komunikasi
Izin untuk mengoperasikan stasiun radio komunikasi yang mencakup berbagai jenis stasiun seperti stasiun tetap, bergerak, dan portabel.
Izin penggunaan spektrum frekuensi
Izin untuk menggunakan spektrum frekuensi radio tertentu sesuai dengan kebutuhan komunikasi dan keperluan operasional.
Sistem pemantauan spektrum frekuensi radio yang canggih dan terpadu
Pemantauan spektrum berkelanjutan
Pemantauan spektrum frekuensi radio dilakukan secara kontinyu 24 jam sehari, 7 hari seminggu menggunakan peralatan canggih.
Pencarian stasiun radio ilegal
Kegiatan pencarian dan investigasi terhadap stasiun radio ilegal atau yang menimbulkan gangguan harmful interference.
Komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang berkualitas dan memuaskan
Proses pelayanan sesuai standar waktu yang telah ditetapkan dengan sistem antrian yang terorganisir dan efisien.
Pelayanan profesional dengan hasil yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai regulasi yang berlaku.
Petugas yang kompeten dan berpengalaman dengan sikap yang ramah, responsif, dan siap membantu.
Daftar antrian dan lengkapi dokumen
Pemeriksaan kelengkapan berkas
Pengerjaan sesuai jenis layanan
Penyerahan hasil layanan
Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut tentang layanan kami
(0721) 123456
(0721) 654321
info@balmon-lampung.go.id
layanan@balmon-lampung.go.id
Senin - Jumat: 08:00 - 16:00
Sabtu: 08:00 - 12:00
Pilih layanan yang Anda butuhkan